Sampit Bebas Sarang Burung Walet Pada Tahun 2020

bangunan sarang burung waletBangunan Sarang Burung Walet sejak beberapa tahun terakhir memang semakin menjamur di kota Sampit (Kabupaten Kotawaringin Timur) Provinsi Kalimantan Tengah, bahkan tidak sedikit dari bangunan sarang burung Walet tersebut tingginya menyamai menara sebuah masjid. Namun sepuluh tahun mendatang atau sekitar tahun 2020, Kota Sampit akan bebas dari bangunan sarang burung Walet sebab Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengakomodasi perihal tersebut kini tengah digodok. 

Pada Tahun 2020, pengusaha walet harus membongkar atau paling tidak merelokasi sarang-sarang walet yang berada di Kota Sampit Kabupaten Kotim Propinsi Kalteng. Sesuai Raperda, zona yang dizinkan bagi bangunan walet hanya berlaku sampai tahun 2020, setelah itu kawasan eks walet itu akan dikembalikan sebagai pusat perdagangan dan jasa. Raperda tentang sarang burung Walet tersebut juga mengatur tentang pemindahan kawasan sarang walet setelah tahun 2020. Kawasan itu meliputi Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 12 ke atas, Jalan HM Arsyad Kilometer 9 ke Selatan dan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 9 ke Utara dengan radius bangunan sarang burung walet harus berada 100 meter dari tepi Damija.

Sedangkan bangunan sarang burung walet yang sudah terlanjur ada berdiri, untuk sementara waktu dibiarkan. Namun pihak pemerintah daerah (Pemda) telah memberitahukan pemilik toko atau pengusaha walet agar tidak menambah bangunan tingkat.

Selama ini kota Sampit dikenal bukan sebagai kota dagang dan jasa, namun juga berkembang sebagai penghasil sarang burung walet. Tak ayal, sejauh mata memandang, di pusat kota banyak sekali ruko dan swalayan bertingkat yang diatasnya difungsikan sebagai sarang burung walet. Para pemilik ruko tersebut sebenarnya sudah menyalahi aturan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan oleh Pemda Kotim. Saat ini pihak Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, mengaku melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk mengatur tata ruang dan pajak yang akan didapat nanti bila Perda Walet ini diterbitkan.


Artikel Dayak Pos Lainnya Berdasarkan Kategori



0 komentar:

Poskan Komentar

 

Dayak Pos Online Copyright © 2009