Penyetrum Ikan yang kerap dilakukan nelayan dan petani ikan (penangkap ikan) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Atur dan Lamandau membuat Bupati Kotawaringin Barat Hj. Ujang Iskandar risau. Pasalnya, penyetruman menggunakan listrik dan bahan peledak akan merusak habitat ikan secara keseluruhan dan biota lainnya. Perbuatan menyetrum ikan dinilai dapat mengancam kelestarian sumber daya ikan dan kelestarian lingkungan.
Sesuai Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Larangan Menyetrum Ikan, pelaku dapat dipidana selama 6 (enam) bulan dan subsider sebanyak Rp.5 juta.
Sementara itu, untuk mengatasi tindak penyetruman ikan di DAS Atur dan Lamandau, pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotawaringin Barat mengaku terus berupaya menghentikan kegiatan itu. Operasi sudah diakukan, kendati masih bersifat terbatas. Dalam operasinya, Diskanla Kobar berhasil menangkap tiga orang penyetrum ikan dan satu orang yang menangkap ikan dengan jalan meracun.
Sayangnya, operasi itu hanya digelar sesekali saja, sebab pihak Diskanla Kotawaringin Barat mengaku keterbatasan dalam hal dana dan peralatan. Tindakan dalam operasi ini untuk sementara masih bersifat persuasif serta menyita peralatan penyetrum ikan saja, sedangkan proses hukum belum dilakukan karena umumnya pelaku penyetruman ikan ini mengaku lebih terkait dengan sumber hidup atau mata pencaharian masyarakat.
Pihak Dinas sendiri lebih memilih jalur pembinaan perilaku dengan memberikan bantuan peralatan perikanan seperti karamba dan jaring apung. "Kalau dihukum, ya repot juga, karena masyarakat juga perlu memenuhi kebutuhan hidupanya" ungkap Chairil Anwar selaku Kepala Diskanla Kobar.

0 komentar:
Poskan Komentar